Alat Berat PETI Diduga Milik Bolkiah Beroperasi Terang-Terangan di Batang Natal, Satma AMPI Soroti Penegakan Hukum
MANDAILING NATAL, WartaMerahPutih.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Linggabayu kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah alat berat masih bebas beroperasi di lokasi yang diduga mengandung material emas, salah satunya di Desa Ampung Padang yang berada di pinggiran Sungai Batang Natal.
Bendahara Satuan Mahasiswa AMPI (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap masih maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, keberadaan alat berat yang beroperasi secara terang-terangan di sepanjang daerah aliran sungai menunjukkan bahwa praktik PETI di wilayah tersebut belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tambang di Desa Ampung Padang diduga dikuasai oleh seorang pengusaha tambang bernama Bolkiah.
Aktivitas alat berat disebut terus berjalan tanpa henti, bahkan lokasinya terlihat jelas dari jalan raya,” ujar Muhammad Saleh, Minggu (8/3/2026).
Saleh menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Jika benar aktivitas ini masih berlangsung secara terbuka, maka ini menjadi tanda tanya besar bagi publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa para pelaku PETI kebal hukum,” tegasnya.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, praktik tambang emas ilegal di daerah aliran sungai juga berpotensi memicu bencana ekologis serta merugikan negara dari sisi pendapatan sumber daya alam.
Karena itu, Satma AMPI Madina mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Mandailing Natal untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Batang Natal dan Linggabayu.
“Kami meminta Kapolda Sumut dan Kapolres Madina untuk tidak membiarkan praktik ini terus berlangsung. Aparat penegak hukum harus menunjukkan ketegasan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal,” kata Saleh.
Ia juga meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai atau mengendalikan aktivitas tambang tersebut, termasuk pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Siapapun yang terlibat dalam praktik PETI harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Karena dasar hukumnya sudah sangat jelas, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung. Kami meminta Kapolda Sumut dan Kapolres Madina segera mengambil langkah tegas dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Saleh. (ANS)



