DaerahLingkungan

Masyarakat Minta PT CBN Star menghentikan aktivitas pemasangan Tiang WiFi

DELI SERDANG, WartaMerahPutih.com- Penggalian dan pemasangan tiang WiFi PT. CBN Star meresahkan masyarakat Desa Suka Maju, sehingga mereka minta agar aktivitas tersebut dihentikan. Hal itu diminta agar Kawasan Desa Suka Maju tidak terlihat semrawut akibat tali wifi yang bakal bergelantungan hingga akan mengganggu orang yang melintas.

Berkedok sudah memiliki izin dari Kepala Desa, PT. CBN Star sudah menggali dan memasang tiang WiFi sejak lima hari lalu di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Sudah lima hari mereka kerja bang, kita tidak mau kawasan desa kita terlihat semrawut akibat tiang dan tali Wifi yang bakal di biarkan bergelantungan seperti di Kota Medan hingga menelan korban jiwa”, sebut warga Desa Suka Maju inisial G (37), Selasa (1/10/2025).

Dia mengatakan, sebelumnya pihak desa tidak pernah mensosialisasikan bahwa akan ada pemasangan tiang WiFi di desa mereka. Mengingat minimnya pengawasan dari pemerintah tentang instalasi WiFi yang bisa berakibat fatal bagi masyarakat yang beraktifitas maupun melintas. Dan berdasarkan pengamatan bahwa sebahagian tiang WiFi di PT.CBN Star dipancang tepat di samping tiang listrik PLN, yg dapat berakibat fatal bagi keamanan masyarakat.

Menanggapi hal itu Wandi Sihotang, Ketua Ormas Laskar Merah Putih, mengatakan bahwa dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

“Pemasangan tiang di jalan perumahan semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga”, sebut Wandi Sihotang,  saat ditemui di Sekretariat Laskar Merah Putih, Selasa (1/10/2025).

Ketua Ormas Laskar Merah Putih itu juga mengatakan agar masyarakat memastikan izin pemasangan tiang WiFi itu ke kepala lingkungan sehingga jelas. Apabila tidak memiliki izin, maka pihak Provider WiFi agar menghentikan aktivitas perluasan jaringan di lokasi yang bermasalah itu agar tidak menjadi konflik dan keresahan warga setempat. (Marganda)

Related Articles

Back to top button