DaerahEkonomi & BisnisHukrim

PT Jaya Kontruksi Diduga Pemicu Maraknya Galian C Ilegal Di Madina

MANDAILING NATAL, WartaMerahPutih.com- Semenjak beroperasinya PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang kuat dugaan menerima material galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) menjadi pemicu semakin maraknya penambangan material galian C ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator di sekitar Kota Panyabungan.

Yang membuat semakin miris, diduga aktivitas penampungan material galian C tanpa SIPB yang dilakukan oleh PT Jakon ini, walaupun sudah menjadi sorotan masyarakat, tidak kunjung mendapat penindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH).

Aktivitas penampungan material galian C tanpa SIPB (Dok : WartaMerahPutih.com)

Begitu juga terhadap pelaku penambangan material galian C tanpa SIPB yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, di Sungai Batang Gadis Desa Pidoli Lombang, Desa Panyabungan Tonga dan lain sebagainya.

Terkait hal ini, Kapolres Madina AKBP, HM Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Senin (02/10/2023) mengenai penambangan material galian C di Sungai Batang Gadis menjawab akan mengecek terlebih dahulu terkait kegiatan penambangan galian C tersebut.

“Kita Cek dulu ya” jawabnya singkat.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun wartawan, Komisi D DPRD Sumatera Utara, Selasa (03/10/23) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dan sejumlah pengusaha pemilik galian C Madina terkait banyaknya laporan masyarakat tentang pertambangan galian C tanpa izin yang telah meresahkan masyarakat.

Sebagaimana dilansir dalam salah satu media siber di Medan, Komisi D DPRD Sumut telah mendesak Gubernur Sumut untuk membentuk Tim Gabungan guna melakukan menertibkan Penambangan Galian C izin ilegal yang ada di seluruh Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya dugaan kuat PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok bukan saja menggunakan material galian c tanpa SIPB saja, akan tetapi informasi yang beredar diduga kuat juga menggunakan minyak subsidi, bukan minyak yang seharusnya untuk pabrik (non subsidi).

Oleh karena itu, PT Jakon disinyalir telah melanggar atau mengangkangi UU RI No 03 Tahun 2020 yang jelas dalam pasal 161 mengatur sanksi Pidana bagi pengguna material galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin. (AS/ TIM).

PT. Jaya Kontruksi Diduga Pemicu Maraknya Galian C Ilegal Di Madina (Dok : WartaMerahPutih.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button