KesehatanTopik Terkini

PEMBIARAN RS ROYAL PRIMA ATAS PEMBATALAN OPERASI PASIEN DIDUGA LANGGAR UU KESEHATAN

MEDAN, WartaMerahPutih.com-Bungkamnya pihak terkait atas dugaan pembiaran yang dilakukan RS Royal Prima terhadap pembatalan operasi tulang belikat lengan kiri atas nama Samuel Simanjuntak, SM, patut menjadi perhatian serius.

Samuel mengalami patah tulang akibat kecelakaan tunggal pada 25 Januari 2026. Dokter spesialis ortopedi, dr. Jeff Loren, M.Ked (Surg), Sp.OT, sebelumnya telah menjadwalkan operasi pada Senin, 9 Februari 2026, dan meminta pasien hadir sehari sebelumnya, Minggu (8/2), untuk persiapan tindakan medis.

Namun secara mengejutkan, pada Sabtu pukul 13.23 WIB, seorang perawat dari RS Royal Prima menghubungi Aviva Sari Octavia Simanjuntak, S.Pd (adik pasien) dan menyampaikan pembatalan operasi secara sepihak melalui telepon dengan durasi kurang lebih satu menit. Alasan yang disampaikan adalah dokter sedang cuti Imlek selama dua minggu.

Ketika pihak keluarga mencoba menghubungi kembali nomor tersebut pada pukul 14.19 WIB menggunakan nomor berbeda, panggilan tidak dijawab, meskipun masih dalam jam kerja dan saat itu belum memasuki masa libur Imlek.

Permintaan keluarga agar rumah sakit menghadirkan dokter pengganti dari rumah sakit lain ditolak dengan alasan RS Royal Prima tidak pernah melakukan praktik tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur kewajiban rumah sakit dalam menjamin kesinambungan pelayanan, termasuk menyediakan dokter pengganti apabila dokter utama berhalangan.

Surat rujukan baru diterbitkan pada Senin (9/2), bukan pada tanggal 4 Februari 2026 sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Surat itu dikeluarkan setelah keluarga menyampaikan keberatan di bagian pendaftaran IGD sekitar pukul 10.28 WIB selama kurang lebih 30 menit.

Keluarga kemudian diarahkan ke Ruang Rujuk Balik dan dibiarkan menunggu sekitar dua jam tanpa kepastian. Merasa diperlakukan tidak adil, Ketua LSM SUARA PROLETAR bersama keluarga menyampaikan kekecewaan mereka di lobi rumah sakit selama kurang lebih tiga jam dan menyebarkannya melalui media sosial.

Video tersebut viral di TikTok dengan jumlah penonton lebih dari 100.000 orang sebelum akhirnya diturunkan setelah adanya kesepakatan bahwa RS Royal Prima akan menerbitkan surat rujukan ke RS Bunda Thamrin.

Keluarga menilai tindakan RS Royal Prima tidak mencerminkan prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan profesional. Mereka meminta DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kota Medan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut persoalan ini.

Ridwanto Simanjuntak, SIP, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dalam waktu dekat, LSM SUARA PROLETAR juga berencana menyampaikan persoalan ini kepada Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta.

“Setiap orang punya batas kesabaran. Jangan karena kami orang kecil, lalu diperlakukan semena-mena. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” tegas Ridwanto. (ES)

Related Articles

Back to top button