TENDER MINI KOMPETISI E-KATALOG PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH IV BPJN SUMUT DIDUGA TIDAK TRANSPARAN
MEDAN, WartaMerahPutih.com- Proses tender ulang ke-2 Mini Kompetisi E-Katalog Versi 6 untuk paket Pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan ruas Lawe Pakam – Batas Kutabuluh – Batas Kota Sidikalang – Batas Kota Kabanjahe pada PPK 4.2 Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV BPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), menuai sorotan.
Tender dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp31,3 miliar tersebut telah dinyatakan selesai pada 26 Maret 2026, dengan penawaran terendah dimenangkan oleh PT. MIS sebesar Rp. 29, 3 Milyar
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 Sumut diketahui telah mengirimkan konfirmasi pemesanan kepada PT. MIS. Pada hari yang sama, yakni 26 Maret 2026, pihak PT. MIS juga telah menyanggupi pesanan tersebut melalui persetujuan pada sistem E-Katalog.
Namun hingga Senin, 13 April 2026, tindak lanjut dari proses tender tersebut belum menunjukkan kejelasan. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebagai tahapan lanjutan justru belum diterbitkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan adanya upaya untuk menggagalkan hasil tender tersebut, meskipun pemenang telah diumumkan secara resmi.
Erwin Simanjuntak, ST, sekretaris AWAKI mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara melalui pesan elektronik WhatsApp. Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Lebih lanjut, ketika konfirmasi juga diajukan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah IV Rahmad Siahaan, jawaban yang diberikan justru dinilai tidak substantif dan terkesan menghindar, yakni “Bapak slh org” lewat pesan singkat WhatsApp
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPJN Sumatera Utara. (ES)



