HukrimJurnalis

Tiga Wartawan di Medan Dianiaya dan Diancam Bunuh ‘Dibakar’ oleh Puluhan Warga Jl Bunga Mayang Lau Cih saat Liputan Investigasi

MEDAN, WartaMerahPutih.com-, Kekerasan dan penganiayaan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas sesuai Undang undang No.40 Tahun 1999, Peliputan di Indonesia masih terus terjadi dan menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers.

Demikian kejadian kekerasan dan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan, terjadi di kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tiga wartawan media online berinisial FP, ML dan WP melaporkan penganiayaan dan ancaman pembunuhan ‘dibakar’ oleh beberapa oknum warga saat melakukan liputan investigasi di Jalan Bunga Mayang Laucih, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Selayang ke Polsek Tuntungan Polrestabes Medan.

Informasi yang dihimpun, Minggu (26/7/2026 ), kejadian bermula saat ketiga wartawan tersebut mendatangi lokasi di Jalan Bunga Mayang Laucih Kelurahan Siderejo Kecamatan Medan Selayang, untuk melakukan liputan investigasi terkait adanya informasi dari warga bahwa diduga ada kegiatan terlarang berupa perjudian meja tembak ikan di daerah tersebut.

Namun sayang saat berada di lokasi, ketiga wartawan mendapat intimidasi, penganiayaan dan ancaman pembunuhan akan dibakar hidup-hidup oleh masa yang tiba-tiba datang menyergap dan langsung melakukan pemukulan terhadap rekan wartawan oleh mereka ( oknum Masyarakat ).

“Ngeri dan trauma kali kami loh bang, kami mendapat intimidasi, penganiayaan dan diancam dibunuh, kami akan dibakar hidup-hidup oleh masa yang tiba-tiba datang menyergap kami,” ujar FP yang juga dibenarkan oleh dua rekannya WL serta WN.

Tak hanya itu, FP mengaku bahwa dirinya sempat dipukul benda tumpul berupa alat bangunan menyerupai sekop pasir di kepala, FP langsung pergi ke Rs.Bhayangkara untuk melakukan visum yang mengakibatkan diatas batok kepala korban adanya pembengkakan, korban FP mengalami Pusing dan mual mual dan korban FP berapa kali menerima tamparan di wajah serta mengalami pemukulan badannya.

Beruntung, tak lama hadir petugas dari kepolisian Polsek Medan Tuntungan yang datang melerai dan membawa mengamankan ketiga wartawan tersebut dari amukan massa dan kemudian diboyong ke kantor Polsek Tuntungan.

Tak terima dengan perbuatan dan perlakuan tersebut para korban yang berprofesi sebagai wartawan tersebut, akhirnya membuat laporan intimidasi dan penganiayaan kejam yang dialami ketiganya, laporan mereka tertuang dalam laporan polisi (LP) di nomor.LP/B/326/VII/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27/07/2026.

(Tagor Sinambela)

Related Articles

Back to top button