Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, KPK Dorong Penyelamatan Aset Danau Toba
Jakarta, WartaMerahPutih,com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya pada sektor perizinan dan manajemen aset. Sektor ini disinyalir menjadi area yang rawan terjadi praktik korupsi karena melibatkan keputusan-keputusan yang memiliki dampak ekonomi dan bisnis yang signifikan, serta adanya akses terhadap sumber daya dan kekuasaan yang bisa disalahgunakan. Misalnya dalam kasus penyelamatan Danau Toba.
Hal ini diungkapkan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK Maruli Tua, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelamatan keuangan/kekayaan negara/daerah di Provinsi Sumatera Utara melalui penertiban pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Danau Toba, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (27/7).
“Danau Toba merupakan sumber kekayaan negara yang penyelamatannya masuk dalam prioritas nasional. Sayangnya, dibalik kemegahan dan keindahan danau tersebut, praktik korupsi masih terjadi hingga mengakibatkan kerugian keuangan dan kekayaan negara. Sehingga upaya penyelamatan harus dilakukan dengan bantuan stakeholder terkait,” ucap Maruli.
Untuk itu, sejak tahun 2022, KPK terus mendampingi dan mendorong kerja sama antar kementerian lembaga dan pemerintah daerah (KLPD) untuk memperbaiki tata kelola agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas danau tersebut.
“Pada bulan Mei 2023 lalu, telah dilakukan Rapat Koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk penyelamatan Danau Toba. Hasilnya, adanya kesepakatan dalam upaya penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Toba atas hasil audit tata ruang oleh Kementerian ATR/BPN dan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) dalam rangka pengendalian pencemaran air,” jelasnya.
RDP kali ini, tambah Maruli, ditujukan untuk menyamakan persepsi dan implementasi dari Keputusan Menteri PUPR No 1695/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Asahan-Toba. Pasalnya, Danau Toba merupakan satu dari 15 danau prioritas nasional yang harus dilakukan upaya penyelamatan demi menjaga aset-aset di dalamnya.
Sebelumnya, KPK juga berperan aktif dalam penyelamatan aset Danau Singkarak, Danau Limboto, hingga Danau Tondano, sesuai dengan fungsi koordinasi dan supervisi yang diamanatkan dalam UU KPK tentang penyelamatan kerugian uang dan aset negara.
Perbaikan Tata Kelola
Ada 11 poin kesepakatan yang dihimpun dari kegiatan tersebut, seperti menindaklanjuti hasil audit tata ruang selambat-lambatnya pada November 2023 dengan melakukan penertiban terhadap objek yang terindikasi reklamasi dan masuk ke dalam badan air; melakukan peninjauan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/211/KPTS/2023 terkait Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba Untuk Budidaya Perikanan yang sebelumnya 60.000 ton menjadi maksimum 10.000 ton; hingga mempercepat pemasangan sempadan di sekitar Danau Toba dan melakukan sosialisasi pada masyarakat.
Berdasarkan Keputusan PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Toba-Asahan, terdapat kegiatan yang diperbolehkan menggunakan daerah sempadan danau seperti untuk kegiatan olahraga, pariwisata, aktivitas budaya, dan keagamaan. Sementara untuk bangunan yang diizinkan pada Sempadan Danau Toba yakni jalan akses, jembatan, dermaga dan prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan.
Inspektur Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun, menyampaikan bahwa perlu upaya pencegahan dalam pemanfaatan ruang Danau Toba supaya dapat melestarikan lingkungan dan dapat menjadikan ikon ekonomi yang bertaraf internasional. Sehingga danau ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Provinsi Sumatera Utara khususnya masyarakat di kawasan Danau Toba.
“Untuk pelestarian dan pemanfaatan Danau Toba perlu kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan khususnya kepala daerah di daerah sekitar danau toba. Hal ini dalam rangka meningkatkan keindahan dan kelestarian lingkungan Danau Toba dan peran KL untuk membantu peran yang lebih strategis dalam pengelolaan kawasan Danau Toba,” kata Lasro.
Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri Inspektur Provinsi Sumut, Direktur Bendungan dan Danau Kementerian PUPR, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Bupati Simalungun, Bupati Dairi, Bupati Samosir, Wakil Bupati Toba, Inspektur Kab. Karo, Inspektur Kab. Humbang Hasundutan, Inspektur Kab. Tapanuli, serta Kepala Otorita Danau Toba dan beberapa CSO. (sumber : kpk.go.id)



