Polrestabes Medan Tangkap 2 Kurir 133 Kg Ganja di Jalan Babura Medan Baru
Kedua pelaku bernama Agus Rudiansyah (30) dan Juanda (27). Saat ini keduanya sudah ditahan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis mengatakan penangkapkan dua pria itu pada Rabu (2/8/2023).
“Pada Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra BL 1892 U yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” ujar Adrian. Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Awalnya kami dapat informasi dari warga. Dari situ, kami menangkap dua pelaku saat sedang mengendarai mobil Sigra di Jalan Babura,” kata Adrian, Minggu (3/9).
“Dari dalam mobil itu, ditemukan ada ganja seberat 15 kg. Kedua pelaku mengaku mengambil barang itu dari seorang bandar di Aceh Utara dan hendak mengedarkannya di Kota Medan,” tambahnya.
Pihaknya pun melakukan pengembangan bahwa kedua pelaku berencana meletakkan barang itu ke rumah seorang kawannya berinisal AS.
“Kemudian, kami menuju rumah AS yang berada di kawasan Flamboyan, Kecamatan Tuntungan. Di rumah itu, kami mendapati ada 118 kg ganja. Namun rumah itu sudah dalam keadaan kosong,” ucapnya.
Adrian menyampaikan sampai saat ini masih memburu AS. Sementara itu, kedua pelaku mengaku sudah dua kali beraksi.
“Pengakuannya sudah dua kali. Kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (AS/TIM)



