Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka Dinilai Lambat

MEDAN, WartaMerahPutih.com- Penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan dinilai berjalan lambat. Sejak dilaporkan pada 8 September 2025, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses hukumnya.
Bahkan pada 15 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih melayangkan surat pemanggilan kepada Dinas PKPCTR Kota Medan untuk dimintai keterangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan dan progres penanganan perkara tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari salah seorang pihak yang turut dipanggil, dalam proses pemeriksaan seorang jaksa sempat menyampaikan pernyataan kepada konsultan yang diperiksa: “Sudah tahu bermasalah, kenapa tidak dihentikan? Tetap saja digincui sampai habis uang negara.”
Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan langkah yang justru diambil oleh Dinas PKPCTR Kota Medan. Pasalnya, Kepala Dinas PKPCTR, Jhon Ester Lase dikabarkan berencana melaksanakan kegiatan pemeliharaan Lapangan Merdeka dengan anggaran sekitar Rp1 miliar.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Proyek revitalisasi yang belum sepenuhnya tuntas dan masih dalam proses penyelidikan, namun sudah muncul kegiatan pemeliharaan dengan nilai anggaran baru.
Pegiat Jasa Konstruksi Erwin Simanjuntak,ST mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka. Ia menilai percepatan penanganan perkara penting dilakukan agar proyek tersebut tidak menjadi celah praktik korupsi yang berulang di lingkungan Dinas PKPCTR.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap keuangan negara. (ES)



