SAMPEL Madina menyatakan Integritas Kapolres Madina dituntut Terkait PETI Kotanopan Mandailing Natal
MADINA, WartaMerahPutih.com- Serikat Mahasiswa Pemuda Pemerhati Lingkungan (SAMPEL) Kabupaten Mandailing Natal dan berbagai Lembaga Mahasiswa dan Pemuda serta Markas Cabang Laskar Merah Putih Madina ( LMP Madina ), Pemuda Lira,Ima Madina Pekanbaru dan mengadakan Aksi Demonstrasi di depan Mapolres Madina Kamis 25 April 2024.
Dalam aksi ini para demonstran menilai Kapolres Madina terlalu lamban dalam penetapan tersangka para mafia peti di DAS KotaNopan Kabupaten Mandailing Natal.
Koordinator Lapangan Aksi Demonstran menegaskan bahwa pengerusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan para penambang ilegal sangat rawan menimbulkan bencana alam seperti erosi, banjir bandang dan pencemaran lingkungan hidup di wilayah terdampak yang digunakan para pelaku PETI.
“Para pelaku PETI menggunakan alat berat excavator mengeruk sungai batang gadis Kotanopan untuk menggali material yang mengandung logam emas yang merusak dan mencemari lingkungan tentunya juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar juga persawahan dan perkebunan masyarakat sekitarnya,” ujar Kordinator Lapangan Aksi.
Dan dalam aksi ini juga dinyatakan bahwa penilaina mereka terhadap Kapolres Madina diaggap terlalu lambat dalam penegakan hukum sementara jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dan jika dari dulu Kapolres cepat dan tanggap maka alam akan terjaga dan lingkungan akan sehat dan asri.
Adapun Tuntutan Aksi SAMPEL Madina adalah :
1. Mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi, S.H, S.I.K., M.Si untuk mencopot Kapolres Madina Arie Sofandi Paloh S.H, S.I.K karena di duga melakukan pembiaran terhadap tambang yang di duga ilegal di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal.
2. Kapolda Sumut agar menetapkan tersangka pengusaha tambang ilegal yang memakai alat berat excavator yang sudah diamankan Polres Madina pada tanggal 04 Maret 2024 di lokasi Desa Saba Dolok Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal karena dinilai Kapolres Madina lambat dalam proses penetapan tersangka.
3. Mendesak Kapolda Sumut untuk turun ke Madina untuk menuntaskan kegiatan PETI yang telah merusak alam dan melawan hukum karna kami menilai Kapolres Madina tidak tegas dalam menindak lanjuti tindakan PETI tersebut.
4. Kapolda Sumut agar tangkap dan adili pengusaha tambang yang di duga ilegal di kKcamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. (ANZ)



