Pedagang Telur Laporkan Penyidik Pembantu Polsek Medan Sunggal atas Dugaan Penggelapan Barang Bukti dan Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Putrinya

MEDAN, WartaMerahPutih.com- Penyidik Pembantu atau Juper (Juru Periksa) di Polsek Sunggal bernama Bripka T A diduga menggelapkan handphone milik korban pembunuhan bernama Rita Jelita Sinaga.
Penyidikan sudah selesai dan terdakwa telah di vonis seumur hidup, namun handphone kesayangan Rita tak kunjung dikembalikan. Sehingga Tim Kuasa Hukum keluarga Rita membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut, Propam Mabes, Kabareskrim, Irwasum dan Kapolri.


Akan tetapi, handphone itu tidak kunjung dikembalikan Bripka T A yang saat ini sedang ikut seleksi SIP Tahun Anggaran 2025.
Marthin V H Manurung, SH didampingi Marudut H Gultom, SH menyatakan bahwa belum dikembalikannya handphone Rita kepada keluarganya merupakan bentuk dugaan penggelapan atau dugaan
Obstruction of Justice. Hal ini dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
“Mengarah ke penggelapan itu bang walaupun handphone ada sama Bripka T A tapi tidak dikembalikan juga, itu masuk unsur penggelapan Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk Tindakan Kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Seharusnya handphonenya itu dikembalikan sejak berkas penyidikan pembunuhan anak korban dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun nyatanya sampai putusan Pengadilan Barang Bukti itu tidak ada dimasukkan dalam berkas maupun putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp ,” ungkap Marthin, Kamis (20/2/2025) siang.
Kemudian, Marthin mengaku bahwa orang tua Jelita bernama B. Sinaga yang adalah seorang Pedagang Telur, sudah pernah meminta handphone itu berulang kali kepada Penyidik Pembantu Bripka T A Namun tidak kunjung diberikan.
“Pernah diminta, tapi kata Bripka T A bahwa handphone itu akan di serahkan ke jaksa dan akan dijadikan Bukti di Persidangan. Padahal, selama bergulir persidangan di PN Lubuk Pakam alat komunikasi itu tidak juga ada. Ini yang membuat kami membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dan di BidPropam Polda Sumut dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyanduan, pada hari ini Senin, 24/02/2025” jelas Marthin.
Dalam perkara ini, keluarga almarhum Rita meminta agar pimpinan Polri menindaklanjuti pengaduan ini, berikut Dumas yang sudah bolak balik dikirimkan sejak tanggal 03 Januari 2025 selanjutnya 30 Januari 2025, 31 Januari 2025 dan 08 Februari 2025.
“Telah terjadi dugaan Pelanggaran kode etik. Bripka T A harus diperiksa dan diberikan sanksi, kembalikan handphone korban dan diungkap apa motivasi beliau menggelapkan barang bukti handphone tersebut,” terangnya. (Red)





