OpiniPembangunanPemerintahan

Diduga UKPBJ dan Dinas SDABMBK Kota Medan Lakukan Pembohongan Publik

MEDAN, WartaMerahPutih.com- Medan,14 April 2025, Saat ini Pemerintah Kota Medan tengah sibuk memperbaiki proyek-proyek yang belum rampung, namun para pimpinan SKPD terkait sudah meninggalkan Kota Medan.

Sikap lari dari tanggung jawab ini merupakan catatan terburuk dalam sejarah Kota Medan.
Masyarakat menilai, sikap Kepala SKPD tersebut hanya akan menambah masalah bagi Kota Medan.

Tidak semua OPD mematuhi perintah walikota.
Terdapat persepsi publik yang luas tentang dualisme dalam kepemimpinan Kota Medan.

Hal ini terjadi karena tender dilakukan tanpa adanya instruksi dari walikota. Pertemuan antara walikota dan OPD dinilai hanya sebagai rapat biasa.
Banyak ASN dan masyarakat yang menduga Wali Kota Rico Waas kurang tegas dalam memimpin Kota Medan.

Kondisi itu semakin terlihat jelas dalam menangani pengaduan masyarakat tentang tender jembatan yang terindikasi cacat hukum.

Tender Pembangunan Jembatan di Jl. HOS. Cokroaminoto dan di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area telah menjadi sorotan publik, bukan dibatalkan, malah sudah menjadi kontrak.
Apakah OPD tidak patuh pada walikota?

Tender tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dalam Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala Dinas SDABMBK kota medan membantah konspirasi tersebut tetapi tidak memberikan klarifikasi atau bukti bukti data pendukung.

Pembohongan Publik dalam LPSE Kota Medan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) seharusnya berfungsi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun kenyataannya telah menjadi alat untuk pembohongan publik yang menguntungkan golongan tertentu.
Hasil evaluasi terhadap perusahaan pemenang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum
Meskipun terlihat transparan, pengadaan ini semakin menyiratkan adanya kongkalikong yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
Hal ini mengakibatkan munculnya pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hasil evaluasi tersebut.

Tindakan konkret terhadap praktik persekongkolan
Di tengah kritikan ini, masyarakat mendesak tindakan konkret terhadap praktik persekongkolan tersebut.
Menurut praktisi hukum Steven Z., SH. “sebelum menggugat ke PTUN, sebaiknya membuat surat keberatan atas pengumuman tender yang mau digugat”
“Dugaan perbuatan melawan hukum harus diuji secara hukum melalui pengadilan” Tegas Steven.
Upaya pengaduan ke PTUN telah dipersiapkan untuk segera didaftarkan, yang mencerminkan sikap proaktif publik dalam mengejar keadilan. (HS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button