PembangunanPemerintahan

Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah di Sumatera Utara Diduga Menyimpang dari Juknis Kemdikdasmen

MEDAN, WartaMerahPutih.com – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Sumatera Utara kembali menuai sorotan. Temuan lapangan mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius: kegiatan yang wajib dikerjakan secara swakelola oleh sekolah ternyata diduga dialihkan kepada pihak ketiga atau kontraktor, sebuah praktik yang bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Secara regulatif, kepala sekolah—selaku Ketua Tim P2SP (Perencanaan dan Pelaksanaan Sarana Prasarana)—memegang tanggung jawab penuh terhadap seluruh proses, mulai dari perencanaan, pengadaan bahan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan Dana Revitalisasi. Skema swakelola tipe I ini didesain untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

Namun, indikasi kuat di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah sekolah tidak menjalankan mandat tersebut. Alih-alih melakukan swakelola, pekerjaan justru diduga “diserahkan” kepada pihak ketiga yang tidak memiliki dasar legal dalam mekanisme program ini. Praktik semacam itu tidak hanya berpotensi menghilangkan kontrol sekolah terhadap mutu pekerjaan, tetapi juga membuka celah penyimpangan anggaran APBN 2025.

Pemerhati pendidikan, Dr. Ir. Alexander Sihombing, ST, MT, menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka implikasinya tidak bisa dianggap sepele. “Praktik seperti ini bukan hanya bentuk ketidakpatuhan terhadap Juknis, tetapi juga dapat mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Revitalisasi sekolah seharusnya dijalankan secara tepat guna dan bertanggung jawab, bukan diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki mandat,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan ini mempertegas pentingnya pengawasan melekat dari pemerintah pusat maupun daerah agar tujuan program—yakni meningkatkan mutu sarana prasarana pendidikan secara efektif—tidak berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan diselewengkan. (ES)

Related Articles

Back to top button