LingkunganPembangunan

Para Koruptor Bermain di Pembangunan Overpass Jl. Stasiun Kec. Medan Barat

MEDAN, WartaMerahPutih.com-Pembangunan Overpass Jl. Stasiun Kec. Medan Barat yang dilaksanakan oleh PT. Putera Borneo Sakti dengan nilai kontrak sebesar Rp. 67.395.491.300,00 yang dimulai sejak 05 Oktober 2023 menjadi sorotan masyarakat Kota Medan. Hal ini sampai sekarang menjadi polemik atas kemacetan yang tak kunjung selesai selama proyek itu berlangsung.

Hasil penelusuran awak media Pembangunan Overpass Jl. Stasiun Kec. Medan Barat telah dijadikan ajang permainan para koruptor.
Para kontraktor di SDABMBK KOTA MEDAN disinyalir terbagi beberapa grup, grup yang mengerjakan Pembangunan Overpass Jl. Stasiun Kec. Medan Barat yang dikenal dengan grup sibirong.

Setelah berhasil mengerjakan Pembangunan Jembatan Sicanang (Lanjutan) Kec. Medan Belawan diduga grup sibirong dipercayakan mengerjakan proyek Pembangunan Overpass Jl. Stasiun Kec. Medan Barat. Diduga bahwa tender proyek tersebut hanya akal-akalan saja.

Dikatakan akal -akalan karena dari awal proses tender sudah menjadi pertanyaan ada dugaan proses tender Pembangunan Overpass Jl. Stasiun Kec. Medan Barat (Tahun Jamak) melanggar hukum pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan Pasal 44 ayat 5 a Perpres No. 16 Tahun 2018 yang telah diubah dalam Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa yang berbunyi “ Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan sebagai berikut: a. Tender Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk pengadaan yang bersifat kompleks. Pada Pasal 44 ayat 10 dijelaskan “ Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan dilapangan tidak terdapat peralatan yang di desain khusus, semua peralatan yang digunakan adalah alat yang umum digunakan dalam pekerjaan konstruksi, seperti alat bore file, crane, excavator, truck mixer dan lain-lain. Data pembanding proses tender Pembangunan Underpass Gatot Subroto dengan metode pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, nilai HPS sebesar Rp. 218.279.061.000,00.

Belum lagi dokumen perencanaannya asal jadi bahkan diduga di mark up. Beberapa hal yang janggal adalah :

Dalam DED tidak memiliki titik BM (Benchmark) yaitu Titik yang telah mempunyai koordinat fixed. BM memiliki fungsi penting pada kegiatan survei dan pemetaan, yaitu sebagai titik ikat atau titik kontrol yang mereferensikan posisi obyek pada suatu sistem koordinat global, sehingga titik BM yang digunakan adalah dari titik BM lapangan merdeka.

Dalam Gambar Rencana tidak terdapat Long Section untuk pedoman penampang atau profil arah memanjang yang mengikuti alur jalan, dimana dalam penampang tersebut sudah menampilkan elevasi vertikal dan horizontal permukaan jalan (kontur) sehingga STA jalan tidak jelas dari titik awal dan akhirnya.

Dalam Gambar Rencana tidak terdapat Cross section adalah penampang melintang jalan yang menampilkan elevasi, lebar, saluran, dan komposisi perkerasan jalan yang ada dan direncanakan, sehingga detail gambar secara terperinci tidak jelas.

Diduga DED tidak memiliki data hasil uji bor log dan SPT sebagai pedoman untuk Hasil penyelidikan tanah di lapangan dan laboratorium pada kedalaman tertentu menunjukkan beberapa hasil penting. Di lapangan, tes SPT menunjukkan klasifikasi tanah dan kekerasan setiap intervalnya. Di laboratorium, dilakukan analisis butiran tanah, sudut geser, berat jenis, dan kecepatan konsolidasi untuk menentukan sifat fisik tanah. Sehingga kedalaman pondasi yang direncanakan tidak tepat, yang direncanakan 24 meter, diduga hanya terlaksana 19 meter.

Diduga Kedalaman Bor Pile tidak sampai 24 meter, sehingga tidak sesuai gambar rencana, berdasarkan informasi kedalaman hanya sampai 19 m, sehingga Konsultan Supervisi PT. Transima Citra Indo Consultant komplain terkait jumlah volume beton yang dilaksanakan untuk pondasi bor pile. Konsultan pengawas dengan inisial RT memberikan site instruksi (surat teguran) sehingga pengecoran sempat dihentikan.

Diduga dalam RAB penawaran tidak melampirkan Harga Satuan Pekerjaan MEP, sehingga patut diduga akan menimbulkan analisa baru. Pekerjaan Tiang Listrik/ Lampu terlampir dalam pekerjaan Arsitektur, bukan Pekerjaan MEP.

Setelah dikonfirmasi via WA kepada Gibson Panjaitan selaku Ph Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan tidak menanggapi dugaan tersebut.

Awak media berusaha mengumpulkan bukti-bukti adanya KKN dalam Proyek Pembangunan Overpass Jl. Stasiun Kec. Medan Barat akan segera menindak lanjutinya ke Aparat Penegak Hukum. (SS/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button