Anak Pengusaha Kardus di Depok Habisi Nyawa Ibunya dan Menganiaya Ayahnya
Jawa Barat, WartaMerahPutih.com – Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat tetapkan Rifki Azis Ramadhan (23) sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan satu keluarga. Dalam hal ini, pelaku Rifki Azis Ramadhan membunuh ibunya Sri Widiastuti (49) dan menganiaya ayahnya Bakti Azis Munir (49) hingga terluka parah dan kini harus terbaring lemah di rumah sakit.
Kejadian pembantaian oleh anak sendiri ini terjadi dalam rumah, di Gang Takong RT 03/08, Tapos, Depok, Kamis (10/8/2023).
Rifki mengaku sangat benci kepada orangtuanya hingga sakit hati yang terpendam sejak kecil, lantaran di masa lalu sering dimarahi orangtua.
“Saya menaruh kebencian kepada orangtua saya karena setiap harinya harus menangis karena selalu menjadi tempat pelampiasan amarah orangtua saya karena kesalahan yang mereka buat sendiri ” ungkap Rifki saat diwawancari media. “Tapi walau demikian, Saya sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan kepada ibu saya. Lalu kepada ayah saya, saya juga meminta maaf,” beber dia dengan tertunduk.
Ia mengaku saat itu dirinya tidak bisa membendung emosi dan rasa jengkelnya. Penyesalan memang datang belakangan. Sang ibu sudah tewas di tangannya dengan hasil otopsi dari jasad almarhumah, didapati sebanyak 50 luka tusuk kurang lebihnya. Sementara si ayah kritis karena mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sentra Medika.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik mengumpulkan seluruh barang bukti.
“Penetapan tersangka hasil penyidik olah TKP dan mengumpulkan barang bukti maupun alat bukti,” ucap Kapolsek Cimanggis.
“Kalau hasil visum sementara ada sekitar 50 (luka tusuk pada tubuh almarhumah), tapi hasilnya yang secara detail masih menunggu”, ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, saat memimpin ungkap kasusnya, Jumat (11/8/2023).
“Adapun barang bukti yang kami amankan pertama adalah golok, pisau, baju yang dipakai tersangka saat mengeksekusi korban, kemudian alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah korban,” ucapnya.
Arief mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.
“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial RAR (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya SW (43) dan menganiaya ayahnya sendiri BAM (49) hingga terluka parah.
Peristiwa ini terjadi di kediaman korban Gang Takong RT 03/08, Tapos, Kota Depok.
Diketahui, BAM merupakan pemilik gudang pengelolaan limbah kertas yang akan dibuat menjadi kardus kemasan. (AS/TIM)



