Awak Media Mendapat Perlakuan Arogan Oknum salah satu OKP berinisial ” B ” Saat Meliput Gudang Kayu di Percut Sei Tuan
Deli Serdang, WartaMerahPutih.com-Kembali terjadi sejumlah awak media kembali diusir saat hendak melaksanakan peliputan Kali ini kejadiannya terjadi di salah satu Gudang Kayu yang berada di salah satu Desa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kami dari awak media meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara agar segera mengusut gudang kayu yang diduga ilegal.
Diketahui, ceritanya bermula pada hari Rabu (13/9/23), saat awak media, Kartika Silaban, hendak melakukan Tugas, Pokok dan Fungsinya yaitu Wartawan sebagai Sosial Kontrol disalah satu Gudang tak ber – Plang namun dipenuhi Kayu balok besar dan mesin Potong.

“Kami datang mau konfirmasi itu gudang apa. Soalnya banyak sekali kayu disana. Penasaran akan hal itu, kami masuk kedalam Gudang kayu hendak bertemu dengan salah seorang yang ada didalam Gudang. Namun sayang, kedatangan kami itu malah disambut dengan pengusiran oleh seorang yang mengaku bermarga insial ‘B’,” ujar Kartika, Rabu (13/9).
Hal ini, beber Kartika, tentu saja melanggar UUD No 40 Tahun 1990 Tentang Pers, BAB VIII ketentuan pidana pasal 18 : Setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan- tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang – halangi pelaksanaan tugas Pers atau Jurnalis akan dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000.
“Saat mengusir kami, si ‘B’ mengaku sebagai salah satu Ketua OKP dan juga mengklaim bahwa Usaha itu adalah miliknya,” cetus Kartika.
Menanggapi hal ini, sambung Kartika, kami akan membuat aduan ke Polrestabes Medan dan berharap Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas perihal temuan Gudang tersebut.
“Jangan biarkan mafia yang leluasa menjalankan usaha di Negeri ini, yang melanggar ketentuan Hukum dan berakibat merugikan Negara Republik Indonesia,” pinta Kartika Silaban salah seorang wartawan yang diusir “B”. (Tagor Sinambela)




