Kongkalikong Tender Jembatan di Dinas SDABMBK Kota Medan

MEDAN, WartaMerahPutih.com- Proses tender pembangunan jembatan di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area, yang diumumkan pada 12 Maret 2025, dengan anggaran Rp 7,2 miliar, menuai kecaman keras dari para penggiat jasa konstruksi. Banyak pihak menilai bahwa Pokja Pemilihan dalam tender ini bertindak sewenang-wenang dalam membuat hasil evaluasi, yang terkesan sangat subjektif dan berpihak kepada pemenang yang sudah ditentukan sebelumnya.
Jadwal Tender Diduga Diatur
Proses tender yang tercatat mulai dibuat pada 3 Maret 2025 dan diumumkan pada 12 Maret 2025 pukul 17.00 WIB ini mencuatkan dugaan adanya pengaturan jadwal yang terkesan menguntungkan PT. Talenta Kreasi Nusantara, yang baru saja mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada 7 Maret 2025 dari Asosiasi PT. Serbu Konstruksi Mandiri. Diduga, pengumuman tender ini sengaja dilakukan setelah SBU tersebut terbit, untuk memastikan bahwa PT. Talenta Kreasi Nusantara dapat mengikuti proses tender.
Syarat Tender yang Sulit Dipenuhi
Lebih lanjut, sejumlah syarat dalam dokumen tender dinilai tidak objektif dan sulit dipenuhi oleh peserta tender lainnya. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan surat dukungan pabrikan untuk penyediaan unit pracetak voided slab bentang 9,10 meter yang harus dibubuhi materai Rp10.000. Menariknya, surat dukungan tersebut hanya bisa diperoleh dari satu supplier, yaitu PT. WIKA, yang diduga hanya mengeluarkan surat dukungan untuk perusahaan yang telah diarahkan.
Tingkat Kualifikasi PT. Talenta Kreasi Nusantara Dipertanyakan
PT. Talenta Kreasi Nusantara, yang baru didirikan pada 21 Februari 2024, memiliki SBU untuk Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (BS002), serta SBU Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001), yang diterbitkan pada 5 dan 7 Maret 2025. Dengan latar belakang yang tidak memiliki pengalaman, perusahaan ini seharusnya hanya memenuhi syarat untuk tender dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar, bukan proyek dengan anggaran hingga Rp 7 miliar.
Namun, meskipun tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, PT. Talenta Kreasi Nusantara justru keluar sebagai pemenang tender. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, apakah Pokja Pemilihan terlibat dalam praktik kecurangan demi kepentingan mafia proyek yang sudah menguasai tender ini.
PPK Bungkam, Kadis Bantah terlibat persekongkolan
Gibson Panjaitan, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan membantah terlibat dalam persekongkolan ini. “Kalau ada dimenangkan UKPBJ namun tidak sesuai kalau bisa disanggah saja bg.Nanti biar ada dasar PPK untuk Reviu hasil dari UKPBJ” Tegas Gibson.

Sementara Yulius Ares selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan respons terkait dugaan tersebut. Bahkan, pesan singkat yang dikirim oleh penggiat pengawasan, Erwin Simanjuntak, melalui WhatsApp tidak mendapat tanggapan.
Tender harus dibatalkan
Para aktivis dan penggiat konstruksi mendesak Wali Kota Medan, Rico Wass, untuk segera mengambil tindakan tegas. Erwin Simanjuntak, salah seorang penggiat pengawasan, menegaskan bahwa Walikota harus membatalkan tender ini karena telah terjadi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah. Selain itu, dia juga meminta Wali Kota untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam persekongkolan ini.

Persekongkolan yang Merugikan Daerah
Persekongkolan yang terjadi dalam tender ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tindakan ini dapat berimplikasi buruk pada perekonomian Kota Medan, menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha, dan mengancam transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Wali Kota diminta untuk batalkan tender yang bermasalah
“Pokja Pemilihan seharusnya menjalankan evaluasi dengan objektif, bukan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Wali Kota harus segera bertindak, jangan ada pembiaran terhadap praktik mafia proyek ini,” ujar Palentino, seorang aktivis yang menyoroti dugaan persekongkolan tersebut. Ia menambahkan, “Jika tidak ada tindakan nyata, maka permasalahan ini akan terus berkembang dan merugikan masyarakat Medan.”(ES)



