DaerahLingkunganPertanian

Matinya Hukum bagi Penggarap Lahan Sawit Viral 500 Hektar di Rokan Hilir Pekanbaru Riau

ROKAN HILIR, WartaMerahPutih.com- Fenomena tanah milik Jamada Situmorang yang sering viral oleh anaknya @ sarma intan situmorang di tiktoknya ternyata benar adalah milik sendiri yang dulunya dibeli dengan surat SKGR (Surat Keterangan Garap) dimana pembelian itu terjadi oleh Pordinan Napitupulu yang merupakan abang dari menantu Jamada Situmorang (alm) kepada kelompok tani sebelumnya.

Atas adanya pembiaran oleh APH (Aparat Penegak Hukum) sehingga lahan tersebut saat ini menjadi permasalahan besar dan perbincangan khalayak ramai, dimana lahan seluas 500 hektar tidak bisa di panen oleh pemiliknya walaupun sudah dimenangkan secara pengadilan namun tidak bisa dilakukan aktivitas pertanian di daerah seperti kalanya oleh sebagai pemilik.

Atas lemahnya hukum diwilayah Hukum Polres Rokan Hilir maka salah satu penggiat sosial Bapak Sinaga mengatakan jika tanah tersebut merupakan tanah resmi yang dibeli oleh Jamada Situmorang pada tahun 2002 dan dulunya tanah tersebut hutan yang di rambah oleh kelompok tani dan dijual ke Bapak Pordinan Napitupulu namun karena tidak mampu menanami maka areal tersebut dijual kembali ke bapak Jamada Situmorang sehingga dilakukan penanaman sawit di area perkebunan tersebut sampai sekarang menjadi lahan sawit.

“Hari ini kita cek lapangan terkait lahan ini, setelah melihat video viral saudari Intan Situmorang makanya saya sebagai penggiat sosial tertarik melihat fenomena apa dibalik video viral tersebut. Benar, jika lahan ini sesuai surat – surat yang saya perhatikan lengkap semuanya dan bahkan pihak pengadilan juga sudah memenangkan mereka sebagai pemilik lahan sawit yang sah dan yang saya perhatikan juga jika di wilayah ini banyak orang mengaku sebagai pemilik padahal mereka tidak memiliki surat resmi dari atas nama awal surat,” ujar Sinaga, Rabu (20/12/2023).

Dari pengecekan diketahui tanah di lahan diperkirakan luasnya 500 hektar ini banyak mengklaim jika tanah tersebut merupakan lahan sawit milik para terduga penggarap.

“Untuk luas tanah ini seluas 500 ha dan terdiri dari 250 surat. Dimana dalam kebun ini terdapat kebun ini terdapat tanaman sawit, rumah  Jamada Situmorang (alm) yang belum roboh dan bekas pengorekan keliling lahan Jamada Situmorang (alm),” papar Sinaga.

Meskipun begitu, Sinaga memastikan bahwa sebenarnya tidak ada  pemilik ladang ini kecuali dari dasar surat SKGR yang dulunya dibuat oleh kelompok tani dan walaupun ada muncul surat kepada para penggarap, yaitu Surat atas nama Kusmin Nainggolan yang tidak ada hubungan dengan lahan sawit namun beliau adalah abang ipar dari Jamada Situmorang almarhum. Begitu juga alas hak dari para penggarap dimana  penggarap tersebut diduga ada berasal dari aparat kepolisian setempat.

Surat tanah Jamada Situmorang pertama sekali pernah diberikan kepada salah satu anggota brimob atas nama Hendro, dimana istri dari Jamada Situmorang meminjam uang kepada Hendro untuk kebutuhan dana kelahiran cucunya di Medan dan surat tersebut diserahkan sebagai jaminan kepada Hendro.

Sejak Surat Tanah diserahkan itulah maka luas penggarapan yang dikuasai Hendro berkembang hingga sekarang menjadi 10 hektar , yaitu oknum anggota polri yang tanpa diketahui sumber penggarapannya hingga sampai ke 10 hektar. Hal itu terjadi pada Desember 2021 dimana diketahui terjadi pergeseran luas penguasaan tanah tersebut.

“Kami telah koordinasi dengan pihak Polisi dan pihak Propam Polda dalam penanggulangan masalah tersebut. Termasuk melarang mereka dalam memanen hasil sawit namun malah sebaliknya, saat itu kami malah dipenjarakan oleh pihak Polres Rokan Hilir,” kata Sarma Intan, anak almarhum Jamada Situmorang.

“Kami juga sudah membuat laporan terhadap beberapa pihak anggota kepolisian dan beberapa penggarap lainnya namun satupun tidak ada yang berjalan. Kami juga sudah laporkan atas nama Hulman Tampubolon dengan Nomor Laporan Polis i: LP/30/B/ I/2021/Riau/ Res Rohil/ SPKT tanggal 24 Januari 2021 dan Ibu Marpaung dengan Laporan Polisi dengan nomor : LP/27/B/I/2021/Riau/Res.Rohil/SPKT tanggal 21 Januari 2021. Dan semua laporan saya itu sepertinya disimpan didalam peti kemas Polres Rokan Hilir wilayah hukum Polda Riau Pekanbaru” tegas Sarma Intan.

Dalam hal tersebut, awak media MerahPutih.com langsung mengkonfirmasi kepada Kapolda Riau Pekanbaru Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. , namun beliau bungkam saat dikonfirmasi. (AS/TIM)

Bukti Laporan Polisi atas beberapa penggarap tanah milik Jamada Situmorang (Dok : WartaMerahPutih.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button