Topik Terkini

Pangkalan Gas Oplosan Elpiji di Kecamatan Medan Sunggal digerebek Polda Sumut, 3 Pelaku ditangkap

MEDAN, WartaMerahPutih.com Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menangkap tiga orang pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penggerebekan pangkalan gas elpiji tersebut dilakukan pada Kamis (27/7) malam dan ditemukan oleh petugas ketiga pelaku yakni RT, NF dan APG sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke gas non-subsidi untuk siap edar.

“Para pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji dengan memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg nonsubsidi, ” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat.

Hadi menyebutkan modus pelaku melancarkan aksi dengan cara menggunakan alat transfusi atau alat bantu untuk penyulingan gas subsidi ke gas nonsubsidi tersebut.

“Pelaku memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kg dan 50 kg yang dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 kg, sehingga gas yang berada di tabung gas ukuran 3 kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg,” ucapnya.

Ia mengatakan saat petugas gabungan melakukan penggerebekan terhadap ketiga pelaku yakni RT berperan sebagai memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung industri, NF berperan sebagai merapikan gas elpiji 3 kg yang sudah selesai di oplos oleh RT, dan APG berperan sebagai pengantar gas elpiji Industri kepada pembeli.

Pelaku melancarkan pengoplosan gas elpiji tersebut sudah selama setengah tahun lamanya.

“Berdasarkan keterangan sementara yang kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan dan terdaftar dengan nama “Pangkalan Gas Nopandi” katanya.

Kabid Humas menambahkan barang bukti yang disita petugas dari pangkalan tersebut berupa 349 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 14 tabung ukuran 50 kg.

Kemudian 22 buah jos (alat oplos gas), 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, satu buah kunci monyet warna orange, tiga buah obeng, satu buah parang, dan satu buah timbangan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.

Saat ini juga lanjutnya Poldasu terus melakukan langkah-langkah penyelidikan di tempat-tempat lainnya, terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin juga dilakukan di tempat yang lain.

“Polda sumatera Utara berkomitmen melakukan penindakan terkait dengan perusahaan ataupun orang yang melakukan aktifitas ilegal terlebih mengoplos barang ataupun yang bersubsidi dari pemerintah, ” tandasnya.

Dalam penggerebekan ini kata Hadi lagi petugas mengamankan tiga orang yang bekerja di gudang oplosan tersebut.

3 orang pelaku yang bekerja di Pangkalan Gas Oplosan (Dok ; Istimewa)

Ketiga pelaku adalah NS (34), RT (25) dan AP (32).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun menjelaskan, tiga orang pekerja gudang gas oplosan tersebut punya peran berbeda satu sama lain.

Pelaku RT berperan mengoplos isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsidi.

Sedang cara mengoplos nya yakni dilakukan dengan menggunakan pipa khusus atau infuser yang ditaruh batu es di sekeliling tabung nya.
Sedangkan AP mempunyai peran sebagai pemasaran yang memasarkan gas oplosan ini kepada masyarakat, ujar Hadi. (AS/TIM)

Penyitaan tabung gas yang dimuat dengan truk disaksian Kabid Humas Poldasu (Dok : Istimewa )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button