Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku Penganiaya dan Pembakar Mobil Wartawan

MEDAN, WartaMerahPutih.com- Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Kamis (15/2/2024) berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil seorang Wartawan Toba Post, Tommy Doni Ester Nainggolan.
Ketiga pelaku yakni, Nelson Hutajulu warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Frans Dika alias Dika warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dan Romi Ardianto alias Romi warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Ketiga pelaku tersebut diduga atas suruhan salah seorang temannya yang merupakan bandar narkoba.
Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono SH, SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, menyebutkan ketiga pelaku itu bersama-sama berencana melakukan penganiayaan dan pembakaran rumah Tommy Doni Ester Marpaung di Jalan Klambir Lima, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dimana penganiayaan dan pengeroyokan terjadi pada hari Kamis, (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB oleh ketiga pelaku. Dan pada hari Minggu, (11/2/2024) sekira pukul 03.50 dini hari pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa bom molotov yang digunakan untuk membakar mobil korban yang sedang terparkir di garasi rumah korban. Warga sekitar berhasil memadamkan api setelah mobil korban terbakar.
Kombes Pol Sumaryono juga menyatakan bahwa korban melaporkan kejadian ini kepada Mapolda Sumatera Utara, dan dengan cepat, pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku.
“Dari keterangan para pelaku, mereka menyampaikan itu adalah bentuk empati dari pada rekannya yang merasa dirugikan karena pemberitaan korban. Jadi unsur motif dari pelaku adalah ingin membela temannya,” ungkap Sumaryono kepada media, Jumat (16/02/2024)
“Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi,” sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi,
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, bom molotov, pakaian pelaku, dan satu unit ponsel. Saat ini, ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHpidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (AS/TIM)



