HukrimNasional

Polisi Gerebek Gudang Sabu di Medan Selayang, 110 kg Sabu Siap Edar Disita

JAKARTA, WartaMerahPutih.com- Seorang gembong narkoba bernama Murtala berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga menyita 110 kg sabu dari jaringan Murtala Cs sebagai barang bukti. Polisi berhasil membongkar sindikat Narkoba Murtala Ilyas cs. Sabu seberat 110 kg ditemukan dalam gudang sabu milik Murtala yang berada di Perumahan Gebang Taman Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumut.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyebutkan dalam Konferensi Pers Penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (06/03/2024) bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Oktober 2023. Saat itu, petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

“Dari pengungkapan itu, tim melakukan pengembangan pada bulan November–Desember 2023 hingga Januari 2024. Kemudian, berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” katanya, Rabu (6/3/2024).

Lalu, petugas mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Tim pun berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva. Diamankanlah dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 5 kilogram juga,” jelasnya.

ST dan AN kemudian menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Saat melakukan penggeledahan, polis menangkap 2 pelaku lain, yakni MR dan MT alias Murtala.

“MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika,” jelasnya.

Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu seberat 100 kilogram.

“Berdasarkan pengungkapan saudara MT yang berperan sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur,” imbuhnya.

Dari ML, polisi menyita 1 buah rekening dan 2 kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Para tersangka ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh bandar Murtala.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (AS/TIM)

Konferensi pers kasus gembong narkoba Murtala di Mapolres Jakbar (Dok : Istimewa)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button