Hukrim

Polisi Hanya tetapkan 1 Tersangka, Ortu Korban Menduga Ada Tersangka Lain Ruda paksa Pelajar SMK

MEDAN, WartaMerahPutih.com – Udin Sagala (38), orang tua dari Puji Sagala(15) korban meninggal akibat rudapaksa, menduga anaknya di rudapaksa oleh lebih dari satu orang.

“Saya tidak percaya pelaku hanya satu orang,” sebut udin Sagala di dampingi penasehat hukumnya David Ondian Panggabean SH. MH., dan Marsahala R Situmorang SH, saat jumpai awak media WartaMerahPutih.com, Kamis (23/12/2023), di kantor Pengacara DR Januari Siregar SH., M. Hum, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor. 32 Kota Medan.

Udin membeberkan penemuan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), berupa botol minum bekas ada lima (5), dan kondom bekas pakai berserak di TKP.

Dia menceritakan korban pamit telat pulang kerumah, karena ada kegiatan Ekstra kurikuler bersama teman-teman korban. Hingga di rudapaksa, di perkosa, di cekoki minuman keras.

Saat ini baru satu orang pelaku yang di tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah mulai di sidangkan oleh Pengadilan Negeri Medan, dimana orang tua korban di agendakan akan menjadi saksi dalam persidangan yang akan di gelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 22 Desember 2023.

Menanggapi hal itu, David Ondian Panggabean SH. MH., dan Marsahala R Situmorang SH., merupakan kuasa hukum keluarga korban, akan mengawal perjalanan kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu ber-proses.

“Kita akan kawal agar keluarga korban mendapatkan keadilan,” sebut David Ondian Panggabean SH. MH., di dampingi Marsahala R Situmorang SH., di ruang kerjanya, Kamis (13/12/2023). (Ps)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button