DELI SERDANG, WartaMerahPutih.com- Seorang Pria Berinisial ARS, (Lk), warga Dusun I Desa Jaba, Kec. Namorambe ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Namorambe atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan terhadap korban M.Nur, Lk, 62 Tahun, Wiraswasta, Islam, Perumahan Cendana Asri Blok EE Dusun 2 Desa Jaba Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang pada hari Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib
Kejadian bermula pada hari Minggu (31/12/23) sekira pukul 18.00 Wib, korban MN (62) keluar rumah untuk menjual barang-barang botot ke Pasar 2 Desa Namo Mbelin Kec. Namorambe dengan tukang becak yang menerima barang-barang bekas (botot), kemudian sekitar pukul 18.45 Wib korban pulang ke rumah kontrakan milik korban, sesampainya di rumah korban masuk ke rumah dan terlihat pintu belakang sudah terbuka dan langsung melihat barang milik korban ada sebuah tas tergantung di dinding dalam kamar yang mana isi dalam tas korban tersebut terdapat uang sebanyak sebelas juta delapan ratus ribu rupiah (Rp.11.800.000,-) telah hilang. Selanjutnya korban kembali melihat di tempat tidur korban bahwa 3 (tiga) unit Handphone milik korban sudah tidak ada lagi/hilang, adapun ke-3 handphone yang hilang tersebut adalah 1 (satu) Handphone Merk Infinix dan 2 (dua) Handphone Android Merk Samsung Type Duos.
Kemudian korban keluar rumah untuk menyampaikan kepada warga/tetangga sekitar rumah korban dan juga kepada Kadus 2 Desa Jaba Pak Ali bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di rumah korban.
Kemudian korban pun langsung bergegas menuju Polsek Namorambe untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban. Sesampainya di Polsek Namorambe korban langsung di terima di Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Menerima laporan tersebut saat itu juga personil Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Namorambe pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib team Opsnal Polsek Namorambe yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Namorambe, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi di perumahan Cendana Asri Blok EE Dusun II Desa Jaba dan Dusun I Desa Jaba Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang. Sekira pukul 19.30 Wib team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun II Desa Jaba Kec. Namorambe, selanjutnya Team Polsek Namorambe langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang berinisial ARS, tersebut.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Namorambe untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya
Saat di Konfirmasi Kapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut “ Pelaku ARS beserta barang bukti dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutupnya. ( Sumber : Humas Polresta DS)




