PT. Chai Hiang Berkah Abadi (CHBA) terindikasi telah melanggar UU Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Jasa Keuangan yang merugikan masyarakat
DELI SERDANG, Warta Merah Putih.com- PT. Chai Hiang Berkah Abadi (CHBA) terindikasi dugaan lintah darat dan telah melanggar Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Perbankan, dan Undang-Undang Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Jumat (17/11/2023).
Kapan dan sudah berapa lama PT. Chai Hiang Berkah Abadi (CHBA) berdiri dan mendirikan Badan Usahanya sebagai Jasa Keuangan Mikro tidak di ketahui dengan persis.
PT. Chai Hiang Berkah Abadi (CBA) yang berdomisili di Desa Bangun Rejo, kini menjalankan usahanya mencakup di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam sekitarnya di Kabupaten Deli Serdang.
Bermodalkan Kartu Keluarga (KK) asli, Kartu Penduduk (KTP) asli, Buku Nikah asli, Akta Kelahiran asli, dan bahkan diduga sampai Sertifikasi Tanah dapat diajukan pinjaman uang untuk modal usaha atau pun ajuan yang lainya dapat di jamin akan langsung di berikan oleh PT. Chai Hiang Berkah Abadi (CHBA) .
“Keterpaksaanlah dan situasi terhimpitnya ekonomi yang membuat salah satunya, warga berinisial SG memberanikan dirinya untuk mengambil keputusan meminjam sejumlah uang untuk modal usaha ke PT. Chai Hiang Berkah Abadi (CHBA), dan denga berjalannya waktu, SG merasakan kewalahan untuk membayar angsuran di setiap harinya sebanyak Rp. 280.000 Rupiah selama 65 hari, dari pinjaman SG senilai Rp. 7.000.000 SG hanya menerima uang pinjaman tersebut berkisar Rp. 5.770.000 Rupiah.
Di terangkan SG kepada wartawan ketika dalam memberikan keterangan kronologinya, yang di ceritakan SG ke wartawan pinjaman SG berjumlah 7.000.000 Rupiah. ” Dan itu pun bang, Saya masih di bebankan dengan administrasi berkisar 1.80.000 Ribu Rupiah, di potong untuk uang materainya 50.000 Ribu Rupiah, lalu Saya harus memberi uang jasa kedua petugasnya YN, LS 200.000 masing-masing mereka berbagai 100.000 Ribu Rupiah” terang SG kepada tim.
Indikasi dugaan PT. Chai Hiang Berkah Abadi (CHBA) indikasi dugaan informasinya di ambil dari nama kepemilikan asli Ibu Chenhiang alias Cici, informasi ini di himpun oleh seorang petugasnya YN yang pernah di sebutkan ke wartawan,” Kami biasanya sih memanggilnya dengan sebutan Cici saja,” jawaban ketus YN ketika saat di konfirmasi oleh wartawan, Jumat (17/11/2023).
YN (petugas) PT. Chai Hiang Berkah Abadi (CHBA) seperti biasanya YN datang untuk mengutip angsuran kepada nasabahnya sekita pukul 17.30 WIB, YN hanya membawa secarik kertas dan sebuah pena saja dan itu pun tidak sekalipun YN membawa apa pun dalam pengutipan kepada nasabahnya.
Permasalahan warga ini berada di wilayah Jalan Sultan Serdang di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, bunga atau pun persentase keuangan yang telah di peroleh dari beberapa masyarakat atau pun nasabahnya melalui Jasa Mikro Keuangan PT. Chai Hiang Berkah Abadi (CHBA), mencapai Seratus Lima Puluh Persen dan bahkan indikasinya dengan capaian Dua Ratus Persen.
Tidak sekali pun ada hari libur meski pun di kalender terdapati tanggal merah, hal yang di berlakukan oleh PT. Chai Hiang Berkah Abadi (CHBA), terkait permasalahan ini terangnya di tanggapi serius oleh Lembaga Forum Masyarakat Indonesia DPP FMI, berdasarkan aduan masyarakat inilah yang akan di angkat ke permukaan, di karenakan telah di temukan adanya indikasi dugaan kesepihakan peraturan yang dugaan terjadi unsur kesengajaan.
DPP FMI Sumatera Utara (Forum Masyarakat Indonesia) sangat prihatin dengan aduan masyarakat, merasa terjebak indikasi dugaan ini masyarakat atau pun nasabah lainnya juga sudah merasakan tidak sanggup lagi, untuk keharusan membayar dari hasil pinjaman permodalan usaha tersebut.
Belum lagi dengan adanya di kenakan sanksi denda dua kali lipat pembayaran, apabila nasabah atau pun masyarakat terlewatkan dari jam pembayaran. Di tambahkan lagi mereka kerap menerima perlakuan yang kasar dari petugasnya, di kala datang kerumah mereka yang di nilai tidak beretika, sambil melontarkan bahasa kotor dan tidaklah pantas untuk di dengarkan dan tidak pantas untuk di tiru. (YUNI)



