Sistem Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli akan berlaku di Medan
MEDAN, WartaMerahPutih.com- Wali Kota Medan, Bobby Nasution, akan mengubah sistem pembayaran parkir di seluruh wilayah konvensional Kota Medan menjadi sistem parkir berlangganan per 1 Juli mendatang.
Sistem ini mengharuskan pengendara untuk membayar parkir secara tahunan, dengan kendaraan yang terdaftar akan diberi stiker sebagai penanda.
-
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
-
Pemungutan biaya lebih efektif dan bikin PAD tak bocor;
-
Lebih hemat. Biaya langganan 1 tahun sama dengan biaya parkir manual 1 bulan;
-
Pelayanan Jukir Dishub maksimal dan bekerja sesuai SOP;
-
Tak ada lagi jukir liar.
Untuk itu, mulai sejak 1 Juli 2024 masyarakat sudah bisa membeli stiker tanda parkir tepi jalan berlangganan. Sementara waktu, masyarakat bisa membelinya di kantor-kantor Dishub terlebih dahulu.
“Outlet penjualan stiker nantinya di kantor-kantor Dinas Perhubungan terlebih dahulu, namun ke depannya akan kerja sama juga dengan ritel yang saat ini sedang dalam diskusi,” pungkasnya.
Adapun tarif parkir berlangganan yang ditetapkan adalah Rp 90 ribu/tahun untuk kendaraan roda dua. Kemudian Rp 130 ribu/tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp 170 ribu/tahun untuk kendaraan jenis truk atau bus. (AS/TIM)



