Topik Terkini

Sistem Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli akan berlaku di Medan

MEDAN, WartaMerahPutih.com- Wali Kota Medan, Bobby Nasution, akan mengubah sistem pembayaran parkir di seluruh wilayah konvensional Kota Medan menjadi sistem parkir berlangganan per 1 Juli mendatang. 

Sistem ini mengharuskan pengendara untuk membayar parkir secara tahunan, dengan kendaraan yang terdaftar akan diberi stiker sebagai penanda.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengungkapkan bahwa sistem parkir ini telah dikaji dengan matang. Menurutnya, parkir berlangganan memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan parkir manual atau e-parking yang sebelumnya diberlakukan di Kota Medan.
“Telah dilakukan kajian yang matang dalam penerapan program parkir berlangganan ini. Pemko Medan pun memastikan, penerapan parkir berlangganan akan memberikan banyak manfaat atau keuntungan kepada semua pihak,” kata Iswar pada Selasa (18/6).
Peraturan ini berlaku di seluruh tepi jalan yang selama ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Medan, kawasan yang memiliki pajak parkir seperti mal, supermarket, minimarket, itu tidak termasuk
“Tujuan diterapkannya program parkir berlangganan oleh Pemko Medan adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang perparkiran kepada masyarakat,” tambahnya.
Adapun Keuntungan Program Parkir Berlangganan oleh Pemko Medan, antara lain :
  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  • Pemungutan biaya lebih efektif dan bikin PAD tak bocor;
  • Lebih hemat. Biaya langganan 1 tahun sama dengan biaya parkir manual 1 bulan;
  • Pelayanan Jukir Dishub maksimal dan bekerja sesuai SOP;
  • Tak ada lagi jukir liar.

Untuk itu, mulai sejak 1 Juli 2024 masyarakat sudah bisa membeli stiker tanda parkir tepi jalan berlangganan. Sementara waktu, masyarakat bisa membelinya di kantor-kantor Dishub terlebih dahulu.

“Outlet penjualan stiker nantinya di kantor-kantor Dinas Perhubungan terlebih dahulu, namun ke depannya akan kerja sama juga dengan ritel yang saat ini sedang dalam diskusi,” pungkasnya.

Adapun tarif parkir berlangganan yang ditetapkan adalah Rp 90 ribu/tahun untuk kendaraan roda dua. Kemudian Rp 130 ribu/tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp 170 ribu/tahun untuk kendaraan jenis truk atau bus. (AS/TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button