PembangunanPemerintahan

DIDUGA REVITALISASI KOMPLEK STADION KEBUN BUNGA DIJADIKAN PUNDI PUNDI MAFIA PROYEK

MEDAN, WartaMerahPutih.com- Warga Kota Medan antusias dengan pembangunan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga (Multi Years) yang dilaksanakan oleh PT. Permata Anugerah Yalapersada yang beralamat di Jalan Sei Serayu No. 93/95 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal dengan nilai kontrak sebesar Rp. 191.665.325.000,00.

Masyarakat Kota Medan mulai resah dengan banyak proyek di kota yang tak kunjung selesai.

Proyek tersebut mulai menjadi sorotan masyarakat dan awak media setelah pertama kali ditayangkan tender Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga (Multi Years) dengan nilai HPS 183.134.070.000,00 dalam beberapa hari dibatallkan, dengan alasan yang tertuang dalam https://lpse.pemkomedan.go.id/eproc4/lelang yaitu “ Sesuai dengan Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan Nomor 194/SK/PPK-DPKPCKTR/II/2023 Tanggal 28 Pebruari 2023 Perihal Permohonan Pembatalan Tender Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga” .

Padahal tender tersebut baru ditayangkan pada tanggal 27 Februari 2023 19:15. Setelah dibatalkan, berkas dikirimkan kembali tanggal 5 Maret 2023. Tersebar isu dikalangan pelaku jasa konstruksi bahwa penyedia jasa yang ditunjuk yang dikenal dengan nama Rikki, komplain karena nilai RAB setelah dihitung dan disurvey harga materialnya dipasaran, menurut Rikki profitnya sangat tipis, Diduga Rikki keberatan jika dengan nilai HPS tersebut diminta lagi kewajiban atau setoran

Lalu Herbet Panjaitan selaku PPK merubah HPS nya hanya dalam waktu 5 Hari Kalender menjadi Rp. 192.614.020.000,00. Terjadi Perubahan Item Pekerjaan dengan total harga Rp. 9.479.950.000,00 dalam tempo waktu 5 hari, yang diduga untuk menguntungkan penyedia jasa. Patut diduga proses tender Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga terjadi persekongkolan vertikal dan tindak pidana korupsi. Masyarakat dan pemerhati barang dan jasa enggan melaporkan persekongkolan tersebut, karena pengaduan persekongkolan Pembangunan Panti Sosial Tahap II yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I sampai sekarang tak kunjung selesai untuk disidangkan.

Keberanian Herbet Panjaitan merubah HPS dengan nilai HPS yang lebih tinggi, karena broker proyek Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga (Multi Years) adalah Ring 1 walikota medan, yang dikenal dengan Inisial DR, diduga DR merupakan sepupu walikota medan dan kerap minum bersama Rikki di roemah kopi wak nur yang beralamat di Jalan Uskup Agung Jl. Polonia No.15, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan

Dalam Pelaksanaan pekerjaan terjadi masalah, pertama kali muncul masalah Tembok dinding penahan tanah selalu terjadi rembesan air. Dalam Rapat mengenai Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga (Multi Years). Herbet Panjaitan menghadirkan konsultan perorangan yang ditunjuk sebagai penasehatnya oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan, yaitu Freddi Herwines Sihombing yang merupakan Direktur CV. Sigma Siseanna yang pada saat bersamaan mengerjakan kegiatan antara lain:

1.Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 4 Jalan Jati No. 118 Kec. Medan Kota
2.Rehabilitasi Area Parkir dan Saluran Drainase Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan
3.Penataan Halaman dan Pagar Rumah Susun Sei Seruai

Ada juga yang dimenangkan oleh pokja pemilihan pada tender Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 23 Jalan Raya Menteng Ujung Kec. Medan Denai pada spbj mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, lalu CV. Jaya Mandiri Kontrindo dibuat jadi pemenang berkontrak.

Dalam Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga sehingga ada direktur penyedia jasa merangkap menjadi konsultan perorangan dalam dinas yang sama, dasar pedoman hukumnya dari mana? Muncul pertanyaan besar, Ada apa?
Penunjukan Freddi Herwines Sihombing ini menimbulkan dugaan bahwa tender yang dimenangkan oleh perusahaannya sarat dengan persekongkolan dan korupsi.

Berdasarkan informasi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Dinas Perkim akota selalu mengikut sertakan pihak Kasi Intel Kejari Medan, seolah – olah pihak kejaksaan adalah ahli konstruksi yang bersertifikasi. Terutama pada saat ada masalah pada Dinding Penahan Tanah. (DPT).

Bukan hanya itu saja, muncul lagi retak pada balok pada Lantai Basement. Solusi yang dibuat adalah dengan membuatt tiang/kolom penyokong dari baja WF yang dibungkus dengan beton
Ada dugaan Retak pada struktur balok terjadi karena kelalaian penyedia jasa dalam bekerja serta kurangnya pengawasan yang dilaksanakan oleh dirlap,dirtek dan konsultan Manajemen

Dalam Gambar DED jarak antar kolom di lantai Basement adalah 8 meter dan 8,5 meter sehingga mencakup kapasitas parkir dalam jumlah banyak, fakta dilapangan jarak 8 meter menjadi 4 meter dari As- As. Penambahan tiang ini sudah pasti merubah kapasitas parkir di lantai basement. Pekerjaan di lantai Basement tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis dan Gambar DED. Apakah penambahan perkuatan struktur ini sudah mendapat pengakuan dari Tenaga Ahli Independent?

Diduga penambahan tiang/kolom penyokong tersebut menggunakan dana APBD kota Medan yang diserap dari Nilai Kontrak dengan melakukan Change Contrac Order tanpa merubah nilai kontrak. Jika retak struktur pada saat pelaksanaan merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana, bukan biayanya perbaikannya dibebankan dalam addendum kontrak. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih Aparat Penegak Hukum (APH)

Masyarakat Kota Medan mulai ragu atas transparansi BPK dengan hasil pemeriksaannya di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan. Hal itu karena dalam Laporannya menyatakan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor 100 % denda keterlambatanselama 44 hari sebesar Rp. 174.071.531,53
Fakta yang terjadi dilapangan, sampai saat ini Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor belum selesai.

Berdasarkan Kontrak Nomor : 09.02/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/V/2023 tanggal 5 mei 2023 dengan masa pelaksanaan selama 540 hari kalender, menurut kontrak tersebut, batas akhir penyelesaian sesuai kontak awal sampai tanggal 25 Oktober 2024. Sampai berita ini dipublikasikan proyek tersebut belum selesai juga dan sedang dalam tahap pekerjaan.
Apakah telah ada Addendum kontrak, sehingga ada penambahan waktu?

Pernyataan Pak Gunawan Siahaan sebagai pengganti Herbet Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen bahwa proyek Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga direncanakan selesai sampai akhir bulan desember 2024. Pernyataan itu memuat arti bahwa akan terjadi penambahan waktu lebih dari 50 hari.
Muncul dugaan addendum kontrak yang akan dibuat tidak melampirkan besarnya nominal denda keterlambatan.

Masyarakat kota medan berharap Aparat Penegak Hukum yang ada di Sumatera Utara khusus Kota Medan berani memberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Asta Cita Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto. (SS/TIM).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button