HukrimPemerintahan

Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan Ditahan, Terjerat Korupsi BLU sebesar 8 M

MEDAN, WartaMerahPutih.com- Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018 senilai Rp 8.059.455.203 pada hari Selasa (2/4/2024). Kini, Mangapul ditahan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan. Mangapul merupakan tersangka kedua, setelah sebelumnya, Rabu (27/3/2024), kejaksaan menahan dan menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Medan, Ardiansyah Daulay, sebagai tersangka.
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan Mangapul bekerja sama dengan Ardriansyah Daulay, mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik untuk melancarkan aksinya.

“Kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mangapul pada perkara dugaan tipikor pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUPH Adam Malik Tahun 2018,” katanya didampingi Kasi Intel, Dapot Siagian dan Kasi Pidsus Mochamad Ali, Selasa (2/4/2024).

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, uang yang dikorupsi berasal dari anggaran RSUP Adam Malik tahun 2018. Di mana saat itu, kedua tersangka masih menjabat.
“Modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Mangapul Bakara, bersama dengan saudara Ardriansyah Daulay adalah memungut pajak (RSUP Adam Malik) namun tidak disetorkan ke kas negara,” ujar Muttaqin di Kejari Medan, Selasa (2/4/2024). “Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018, kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi,” tambah Muttaqin.
Selanjutnya, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian Rp 8.059.455.203.  Adapun pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AS/TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button